Marhaban Yaa Ramadhan..
Bulan Ramadhan di tahun ini sebentar lagi akan tiba, betapa senang dan gembiranya kita menyambut bulang penuh berkah ini. Sesuai konversi di sini --> http://goo.gl/laoyJ, bulan Ramadhan 1434 H akan jatuh pada tanggal 9 Juli 2013 yang berarti sekitar malam senin atau malam selasa kita sudah melaksanakan Shalat Taraweh, tergantung kepada keputusan kementerian agama tentunya.
Dalam hal ini gue ingin menyampaikan beberapa hal mengenai Bulan Puasa ini dan amalan-amalan yang sebaiknya kita jaga. Bukan hanya di bulan Ramadhan, harapan kita adalah hal-hal baik dapat dipertahankan hingga bulan-bulan selanjutnya hingga kita menemui takdir kita kelak.
Oleh Sheikh Muhammad Jamil Zainu
Ketahuilah wahai saudaraku se-Islam, bahwa Allah mewajibkan atas kita berpuasa sebagai ibadah bagi-Nya, dan agar puasa kita menjadi sempurna dan bermanfaat, maka hendaknya kita melakukan hal-hal berikut ini:
1. Jagalah shalat kita
Diantara orang-orang yang berpuasa ada orang yang menelantarkan shalat padahal shalat merupakan tiangnya agama dan meninggalkannya termasuk kekufuran.
2. Jagalah puasa Ramadhan
Latihlah anak-anak kita untuk berpuasa kapan saja mereka mampu dan hendaknya kita berhati-hati dari berbuka (membatalkan puasa) di bulan Ramadhan tanpa ada udzur.
Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam pernah melihat di dalam mimpinya sebuah kaum “yang digantung terbalik dengan kepada di bawah, mulut-mulut mereka robek dan dari mulut mereka darah bercucuran.
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam berkata: ”Siapakah mereka ini?” (Malaikat) menjawab, ”Mereka adalah orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka.” [Sebelum halal puasa mereka yaitu sebelum waktu berbuka]. (dishahihkah al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi).
Barangsiapa yang membatalkan puasanya sehari dengan sengaja maka wajib atasnya menggantinya dan bertaubat.
3. Berhati-hatilah dari berbuka puasa di hadapan manusia
Hal ini merupakan implementasi terhadap sabda Nabi shallahu alaihi wasallam:
كُلُّ أُمَّتِيْ مُعَافىً إِلاَّ المُجاَهِرِيْنَ
”Seluruh umatku terampuni kecuali mujahirin (orang yang menampakkan kemaksiatan).” (Muttafaq ’alayhi).
Ath-Thibi berkata, ”Setiap umatku diampuni dari ghibah kecuali orang-orang yang menampakkan (dosa). Membatalkan puasa adalah suatu keberanian atas Alloh, meremehkan Islam dan kelancangan terhadap manusia. Ketahuilah barangsiapa yang tidak berpuasa maka tidak ada ied atasnya, karena ied itu adalah suatu kegembiraan besar dengan menyempurnakan puasa dan diterimanya ibadah.”
4. Jadilah orang yang berakhlak baik, jauhilah kekufuran dan mencela agama serta mu`amalah yang buruk terhadap manusia, berhujjah dengan puasa anda
Puasa itu mendidik jiwa dan tidak memperburuk akhlak. Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ
”Apabila salah seorang dari kalian sedang berpuasa, maka janganlah mengumpat (yarfuts) dan jangan pula membentak-bentak (yaskhob). Apabila ada seorang yang mencela atau menganiayanya, maka katakanlah, “Sesungguhnya aku seorang yang sedang berpuasa.” (Muttafaq ’alayhi).
[mengumpat : mengucapkan kata kotor, membentak : mengangkat suara].
5. Menjaga lisan dari ghibah (menggunjing), berdusta dan selainnya
Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَعَمِلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةً فِى أَنْ يَدَعْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
”Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta atau melakukan kedustaan, maka Alloh tidak butuh akan (puasanya yang) meninggalkan makan dan minum.” (HR Bukhari)
Dan sabda beliau:
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَمِهِ إِلاَّ الظَّمَأ
”Betapa banyak orang yang berpuasa, namun dia tidaklah mendapatkan dari puasanya melainkan hanya dahaga.” [Shahih, HR ad-Darimi].
6. Tambah pengetahuan kita tentang Islam
Bacalah artikel seputar masalah puasa dan selainnya, supaya kita dapat mengetahui hukum-hukum seputar puasa sehingga kita dapat mengetahui bahwa makan dan minum karena lupa tidaklah membatalkan puasa, jinabah (berkumpul dengan isteri atau mimpi) pada malam hari tidaklah mencegah puasa, walaupun yang wajib adalah menghilangkan junub-nya untuk berthoharoh dan sholat.
Wallahu’alam bish shawwab.
Oleh Sheikh Muhammad Jamil Zainu
A. Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua macam
1. Yang membatalkan puasa dan hanya wajib mengqodho-nya saja, yaitu:
Muntah dengan sengaja, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam:
مَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ القَضَاء
”Barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib atasnya qodho’.” (Shahih, HR Hakim dan selainnya).
2. Yang membatalkan puasa dan wajib mengqodho’ serta membayar kafarat, yaitu: Jima’ (bersetubuh) dan tidak ada selainnya menurut mayoritas ulama.
Kafarat-nya yaitu membebaskan budak, apabila tidak ada budak maka berpuasa dua bulan berturut-turut, apabila tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.
Sebagian ulama tidak mensyaratkan harus berurutan di dalam kafarat (maksudnya boleh memilih salah satu diantara tiga)
B. Hal-Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa
1. Makan dan minum karena lupa, keliru (maksudnya, mengira sudah waktunya buka ternyata belum) atau terpaksa. Tidak wajib mengqodho’-nya ataupun membayar kafarat, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam
”Barangsiapa yang lupa sedangkan ia berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (Muttafaq ’alayhi).
Dan sabda beliau, ”Sesungguhnya Allah mengangkat (beban taklif) dari umatku (dengan sebab) kekeliruan, lupa dan keterpaksaan.” (Shahih, HR Thabrani).
2. Muntah tanpa disengaja, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam,
”Barangsiapa yang mengalami muntah sedangkan ia dalam keadaan puasa maka tidak wajib atasnya mengqodho’.” (Shahih, HR Hakim).
3. Mencium isteri, baik untuk orang yang telah tua maupun pemuda selama tidak sampai menyebabkan terjadinya jima’.
Dari ’Aisyah Radhiyallahu Anha beliau berkata, ”Rasulullah pernah menciumi (isteri-isteri beliau) sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, beliau juga pernah bermesraan sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Namun beliau adalah orang yang paling mampu menahan hasratnya,” (muttafaq ’alayhi).
4. Mimpi basah di siang hari walaupun keluar air mani.
5. Keluarnya air mani tanpa sengaja seperti orang yang sedang berkhayal lalu keluar (air mani).
6. Mengakhirkan mandi janabat, haidh atau nifas dari malam hari hingga terbitnya fajar. Namun yang wajib adalah menyegerakannya untuk menunaikan shalat.
7. Berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke dalam rongga hidung) secara tidak berlebihan, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam kepada Laqith bin Shabrah,
أَسْبِغْ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
”Sempurnakan wudhu’ dan sela-selailah jari jemari serta hiruplah air dengan kuat (istinsyaq) kecuali apabila engkau sedang berpuasa.” (Shahih, HR ahlus sunan).
8. Menggunakan siwak kapan saja, dan yang semisal dengan siwak adalah sikat gigi dan pasta gigi, dengan syarat selama tidak masuk ke dalam perut.
9. Mencicipi makanan dengan syarat selama tidak ada sedikitpun yang masuk ke dalam perut.
10. Bercelak dan meneteskan obat mata ke dalam mata atau telinga walaupun ia merasakan rasanya di tenggorokan.
11. Suntikan (injeksi) selain injeksi nutrisi dalam berbagai jenisnya. Karena sesungguhnya, sekiranya injeksi tersebut sampai ke lambung, namun sampainya tidak melalui jalur (pencernaan) yang lazim/biasa.
12. Menelan air ludah yang berlendir (dahak), dan segala (benda) yang tidak mungkin menghindar darinya, seperti debu, tepung atau selainnya (partikel-partikel kecil yang terhirup hingga masuk tenggorokan dan sampai perut, pent.).
13. Menggunakan obat-obatan yang tidak masuk ke dalam pencernaan seperti salep, celak mata, atau obat semprot (inhaler) bagi penderita asma.
14. Gigi putus, atau keluarnya darah dari hidung (mimisan), mulut atau tempat lainnya.
15. Mandi pada siang hari untuk menyejukkan diri dari kehausan, kepanasan atau selainnya.
16. Menggunakan wewangian di siang hari pada bulan Ramadhan, baik dengan dupa, minyak maupun parfum.
17. Apabila fajar telah terbit sedangkan gelas ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkan-nya melainkan setelah ia menyelesaikan hajat-nya, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
”Apabila salah seorang dari kalian telah mendengar adzan dikumandangkan sedangkan gelas masih berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajat-nya tersebut.” (Shahih, HR Abu Dawud).
18. Berbekam, “karena Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam pernah berbekam sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.” (muttafaq ’alayhi). Adapun hadits yang berbunyi,”Orang yang membekam dan dibekam batal puasanya” (Shahih, HR Ahmad) maka statusnya mansukh (terhapus) dengan hadits sebelumnya dan dalil-dalil yang lainnya.
Ibnu Hazm berkata, ”Hadits ”orang yang membekam dan dibekam batal puasanya” adalah shahih tanpa diragukan lagi, akan tetapi kami mendapatkan di dalam hadits Abu Sa’id:
”Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam memberikan keringanan berbekam bagi orang yang berpuasa” dan sanad hadits ini shahih sehingga wajib menerimanya.
Oleh sebab keringanan (rukhshah) itu terjadi setelah ’azimah (ketetapan), maka (hal ini) menunjukkan atas dinaskh (dihapusnya) hadits yang menjelaskan batalnya puasa karena bekam, baik itu orang yang membekam maupun yang dibekam.” (Lihat Fathul Bari 4:178). Wallahu’alam bish shawwab.